Minggu, 20 Maret 2011 15:12
Kapanlagi.com - Kasus penangkapan putri Ari Sigit yang bernama Putri Aryanti Haryowibowo (22 tahun) digelar di Hotel Maharani, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (18/3) dini hari lalu. Putri sempat diduga adalah pemilik dari barang bukti sabu-sabu dan ekstasi, namun hal tersebut dibantah oleh pengacaranya, Sandy Arifin.
Saat dihubungi lewat telepon genggamnya, pengacara yang juga dekat dengan beberapa selebritis ini menegaskan, kalau kliennya bukanlah pemilik dari barang haram tersebut.
"Barang tersebut bukan milik Putri, sementara itu yang bisa saya pastikan," tegas Sandy saat dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu (20/3).
Lebih lanjut Sandy menjelaskan, ketika proses penangkapan kliennya memang sedang bersama dua orang yang merupakan teman Putri di hotel tersebut. Sehingga, belum dapat dipastikan kepemilikan barang haram yang diamankan pihak kepolisian bersamaan dengan cicit almarhum Soeharto itu.
Sampai saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus ini. Ketika ditanya perihal status Putri di Kepolisian, Sandy belum mau banyak berkomentar.
"Saya nggak mau mendahului (penyelidikan) polisi. Sekarang ini saya belum bisa banyak berkomentar, kita lihat hasilnya nanti," tandas Sandy. (kpl/hen/boo)
View the Original article
0 comments
Post a Comment