Showing posts with label Kasus. Show all posts
Showing posts with label Kasus. Show all posts

24 March 2011

Jalur Hukum Jadi Pilihan Terakhir Kasus Arumi

KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO Arumi Bachsin TERKAIT:Kondisi Psikis Arumi Belum Pulih TotalLBH Apik: Kasus Arumi Bukan Semata Urusan KeluargaLPSK Beri Izin Ortu Arumi Bachsin Temui AnaknyaOrangtua Arumi Bachsin NgamukArumi Masih Saja Misterius

JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus dugaan tindak kekerasan yang dialami pemain film Arumi Bachsin ternyata tak sesederhana yang diperkirakan. Kasusnya kini terus melebar. Bahkan, Maria Lilian Pesch, ibunda Arumi, terancam disidangkan setelah Arumi melaporkan kasus dugaan tindakan kekerasan secara psikis yang dialaminya. 

Kasus Arumi menjadi perhatian banyak pihak setelah ia memilih kabur dari orangtua untuk kedua kalinya. Kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), ia mengadu telah mendapatkan perlakuan eksploitasi dari orangtuanya.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik menilai, ada hal yang harus dipetik dari orangtua dalam menyikapi kasus yang menimpa Arumi. "Sesuai hukum yang berlaku bahwa anak adalah subyek yang harus didengar pendapatnya," kata Direktur LBH Apik, Veronica, dalam jumpa pers di Komnas Perempuan, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/3/2011).

Terkait kasus Arumi, Veronica berharap bagi pihak yang menyayangi Arumi harus bisa mendengar pendapatnya.  

Sementara itu, Wakil Ketua Komnas Perempuan, Desti Murdijana, menilai langkah bintang film 18

View the Original article

Continue Reading »

KPI Tolak SP3 Kasus Silet

IST"Silet" dihentikan sementara waktu oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyusul pemberitaan yang dinilai menyesatkan terkait peristiwa letusan Gunung Merapi. Namun, "Silet" mengajukan keberatan. TERKAIT:KPI: Penyidik Lamban Tangani Kasus "Silet"Mabes Polri Gelar Perkara Kasus "Silet"Tantowi: Laporan KPI ke Polisi Terburu-buru Polisi Akan Pelajari Laporan KPI soal RCTIKPI Laporkan Pimpinan RCTI

JAKARTA, KOMPAS.com — Mabes Polri berencana memutuskan untuk menghentikan penyidikan terhadap kasus dugaan berita bohong oleh infotainment "Silet". Hal tersebut telah disampaikan secara lisan oleh Mabes Polri kepada pihak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) selaku pihak pelapor.

"Mabes Polri beranggapan kasus ini tidak masuk unsur pidana," ujar Dwi Ria Latifa selaku kuasa hukum KPI, saat dihubungi via ponselnya, Rabu (23/3/2011).

Ria menganggap keputusan Mabes Polri untuk menghentikan proses hukum saat ini terlalu prematur. "Tentu kami protes. Saya katakan, 'Kenapa secepat itu mengambil keputusan kasus ini tidak masuk unsur pidana. Padahal, saksi dan bukti yang kami ajukan sama sekali belum diperiksa'," ujarnya.

Sebelumnya, pihak KPI mengajukan saksi-saksi, di antaranya Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X dan Wali Kota Yogyakarta. Ria menyayangkan karena dua saksi penting itu malah tidak dihadirkan. "Mereka (Sultan dan Wali Kota) termasuk pihak yang menyatakan keberatan terhadap penayangan 'Silet'. Mereka juga mengirimkan surat kepada KPI ketika itu," jelas Ria.

Hingga kini, pihak KPI belum menentukan langkah yang akan diambil selanjutnya. Ria mengatakan, pihaknya masih akan menunggu surat resmi SP3 dari Mabes Polri. "Kami akan terlebih dulu melihat isi surat tersebut. Setelah itu baru akan ditentukan. Yang jelas kami akan melakukan upaya hukum," tegasnya.

Dalam rapat dengar pendapat Komisi I DPR RI dengan KPI beberapa waktu lalu, kasus ini juga sempat dibahas. Dalam kesempatan tersebut DPR menyayangkan langkah MNC yang membawa masalah ini hingga ke PTUN.

Pada November tahun lalu KPI melaporkan tayangan "Silet" atas dasar UU No 32 tentang Penyiaran Pasal 6 ayat 5 dan beberapa beraturan lainnya. KPI menilai program yang ditayangkan stasiun televisi RCTI tersebut menyesatkan dan mengandung unsur berita bohong hingga menyebabkan keresahan masyarakat korban bencana Gunung Merapi.

Sebagai bukti, setelah penayangan program berdurasi satu jam tersebut, KPI menerima 1.128 aduan dari masyarakat. KPI juga melaporkan Hary Tanoesoedibjo, CEO PT Media Nusantara Citra (MNC) Tbk sebagai orang yang bertanggung jawab terhadap materi siaran program-program RCTI. Namun, pihak MNC justru melaporkan KPI ke PTUN karena merasa lembaga negara itu melakukan diskriminasi.

Penulis: Irfan Maullana   

View the Original article
Continue Reading »

LBH Apik: Kasus Arumi Bukan Semata Urusan Keluarga

KOMPAS IMAGES/BANAR FIL ARDHIArumi Bachsin TERKAIT:LPSK Beri Izin Ortu Arumi Bachsin Temui AnaknyaOrangtua Arumi Bachsin NgamukArumi Masih Saja MisteriusIbunda Arumi: Miller Sudah Kawin, Titik!KPAI: Sebentar Lagi Arumi Pulang

JAKARTA, KOMPAS.com -- Persoalan yang tengah dihadapi bintang film Arumi Bachsin dengan sang ibu, Maria Lilian Pesch kian melebar. Menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK, kasus Arumi bukanlah semata urusan keluarga yang  bisa dengan mudah dipecahkan.

"Kami melalui pernyataan ini, LBH APIK dan Yayasan Pulih perlu menyampaikan bahwa kasus perkara Arumi bukanlah persoalan personal, bukan semata urusan keluarga," tegas Direktur LBH APIK Veronica kepada pers di Komnas Perempuan, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/3/2011).

"Perkara ini adalah pelanggaran terhadap hak dan martabat anak untuk memperoleh rasa aman dan tumbuh berkembang secara sehat," lanjut Veronica.

Jika selama lima bulan ini Arumi terkesan disembunyikan keberadaannya di balik perlindungan Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hal tersebut dilakukan semata untuk memagari bintang film 18

View the Original article

Continue Reading »

23 March 2011

Penjelasan Kak Seto Soal Tudingan Campur Tangan Kasus Arumi


Arumi (Nunu/detikhot) JakartaMantan Ketua Komnas Anak, Kak Seto dituding campur tangan dalam kasus Arumi. Anak buah Kak Seto bernama Gufron disebut-sebut sebagai dalang kaburnya Arumi dari rumah untuk meminta perlindungan.

Namun tudingan tersebut dibantah oleh Kak Seto. Pria berkacamata itu mengatakan kalau dirinya hanya bertemu dengan Arumi sebentar, dan tidak sempat terlibat dalam kasusnya.

Bersama dengan keluarga Arumi, Kak Seto mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (21/3/2011). Ia bertindak sebagai mediator untuk membujuk Arumi pulang. Berikut ini penjelasan Kak Seto terkait tudingan yang ditujukan kepadanya.

Sebenarnya kalau ditangani sama Kak Seto dari awal tidak akan menjadi seperti ini?

Masalahnya saat itu saya bukan di Komnas Anak, dan bukan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia). Saya mendengar (kasusnya) sudah di KPAI dan itu lembaga negara, saya pikir justru akan lebih cepat selesai. Saat masalahnya berlarut-larut justru saya mencoba bertemu dengan keluarga ke KPAI, dan ternyata sekarang bukan di KPAI tapi di LPSK. Saya membuka peluang juga tidak bisa, nah kebetulan hari ini saya dan pak Fatwa bisa dan bahkan bisa bertemu langsung.

Saya mengerti perasaanya 5 bulan, seorang ibu yang kehilangan anaknya, ya dalam rangka itu saya mencoba yang terbaik, semua saya lakukan karena itu.

Soal Gufron yang disebut sebagai bawahan Kak Seto?
Dia (Gufron) menangani ini bukan anak (bawahan) saya. Dia keluar itu dari 1 bulan sebelum lebaran, jadi memang tiba-tiba datang ke saya waktu saya di Bandung, tapi saya buru-buru.

Tapi keluarnya Gufron dari kantor itu karena Arumi?
Bukan, masalah internal kantor.

Pertemuan yang di Bandung dengan Arumi seperti apa?
Itu tanggal 30 Oktober 2010, tiba-tiba dia SMS mau ketemu membahas masalah ini, karena saya bilang saya tidak menangani masalah anak. (Kak Seto sudah tidak di Komnas Anak). Itu tidak dijadwalkan, karena dia meminta waktu ya ada apa? Ya saya bilang masalah anak bisa diselesaikan oleh KPAI

Jadi pada saat Gufron menemui Kak Seto itu beserta Arumi?
Iya dengan Arumi, tapi pada saat itu saya juga cepat-cepat, jadi mungkin hanya 10 menit ketemunya.

Sempat cerita apa Arumi saat itu?
Ya saya kira tidak terlalu banyak, karena pada saat itu kita tidak siap.

Keluhan Arumi apa?
Ya karena ini sudah saya sampaikan ke keluarga.

Tapi sebenarnya, LPSK itu sesuai untuk kasus Arumi?
Saya tidak tahu, tapi kalau saya dibilang terlibat itu tidak sama sekali. Saya tidak tahu hukum, tapi seharusnya tidak sampai kesana (LPSK), seharusnya perlindungan keluarga aja.

Terkejut akhirnya mantan staf Anda yang sekarang dituduhkan?
Ya terkejut, tapi saya bilang tolong semua diselesaikan dengan baik.


(ich/ich)





View the Original article
Continue Reading »

20 March 2011

Dhani Optimis Polisi Mampu Tangani Kasus Bom

Ahmad Dhani (VIVAnews/ Muhamad Solihin) BERITA TERKAIT Ada Logam, Paket di Rumah Hendardi Bukan Bom Paket Mencurigakan Juga Dikirim ke Hendardi Giliran Wisma BCA Serpong Diancam Bom Paket Buku DPR Bukan Bom Paket Buku di Lenteng Agung Tak Mencurigakan

VIVAnews- Musisi Ahmad Dhani optimis pihak Kepolisian mampu menangani kasus teror bom buku yang dialaminya. Apalagi, persoalan ini sudah menjadi isu nasional.

"Tadi saya lihat, tidak ada polisi yang tidur. Saya kira polisi benar-benar menangani kasus ini, karena ini sudah menjadi kasus nasional,'' katanya seusai melapor di Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jum'at 18 Maret 2011.

Dhani berada di ruang Reskrimun Polda Metrojaya sekitar 4 jam. Ia melapor karena merasa keselamatannya sudah terancam. Menurutnya jika pembunuhan karakter ia tak terlalu menanggapi. Namun ketika ada percobaan pembuhan sesungguhnya, ia tidak bisa tinggal diam.
"Apalagi dibunuh dengan alasan yang ngawur, kecuali saya penyebar aliran sesat ya nggak masalah," urai Dhani lagi.

Seperti diketahui, Dhani melaporkan dua orang penulis buku 'Fakta dan Data Yahudi di Indonesia', Ridwan Saidi dan Rizki Ridyasmara. Menurut Dhani buku itu sebagai penyebab dirinya kena teror. Menurutnya, dua penulis itu telah menyebarkan fitnah yang tidak berdasar.

"Buku ini mengarang-ngarang sejarah keluarga saya. Apalagi mereka tidak pernah mewawancarai saya dalam pembuatan buku itu. Menurut saya itu serius, menjadikan nyawa saya terancam. Maka saya melaporkan penulis yang ada di buku ini," ujarnya.

Sementara itu, salah satu pihak terlapor, Ridwan Saidi mengungkapkan adalah hak seorang Ahmad Dhani melapor ke pihak berwajib. Ia sendiri belum mengetahui atas tuduhan apa Dhani melaporkan dirinya.

"Dia ngelaporin apa dulu. Saya aja tahu tau mau ngelaporin apa, tuduhannya apa? Itu kan buku tahun 2006, kenapa baru sekarang mau dilaporin," katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon.

Terkait dengan isi buku yang berisi tuduhan Ahmad Dhani Yahudi, Ridwan mendasarkan pada simbol-simbol yang dipakai mantan suami Miai Estianty itu dalam bermusik.

"Lihat saja dari simbol-simbol di albumnya, kan banyak. Saya nggak kenal dia, tanya aja sendiri ke orangnya," ujarnya.

• VIVAnews

View the Original article
Continue Reading »