Showing posts with label Korban. Show all posts
Showing posts with label Korban. Show all posts

04 July 2011

Will.i.am Nyaris Jadi Korban Kebakaran

Will.i.am Nyaris Jadi Korban Kebakaran
Will.i.am (Aces) JakartaPersonel Black Eyes Peas, Will.i.am mengalami kejadian yang sangat mengerikan pada 1 Juli lalu. Park Lane Hilton, hotel tempatnya menginap selama berada di London, Inggris dilalap si jago merah.

Seperti dilansir Aceshowbiz, Senin (4/7/2011), bersama 1.500 tamu dan staf, Will.i.am dievakuasi meninggalkan hotel tersebut. Pihak kepolisian London pun mengungkapkan tidak ada korban yang jatuh karena kebakaran itu.

Will.i.am terlihat sangat tenang selama proses evakuasi. Didampingi pengawalnya, ia tampak mengenakan kacamata hitam dan berusaha menutupi hidungnya dari kepulan asap.

Kejadian itu pun tak mengganggu jadwal Black Eyes Peas. Bersama Fergie dan Taboo, ia tetap manggung di Wireless Festival, Hyde Park di hari yang sama.

Black Eyes Peas merupakan bintang tamu utama dalam Wireless Festival. festival musik itu juga diramaikan oleh band PULP, The Chemical Brothers, Bruno Mars dan Plan B.

(hkm/hkm)






View the Original article
Continue Reading »

24 March 2011

Korban Kekerasan Rahma Azhari Tolak Damai

Korban Kekerasan Rahma Azhari Tolak Damai ShareTweet

Senin, 21 Maret 2011 14:11 | Tag: Penganiayaan Selebritis
Kapanlagi.com - Korban kasus dugaan kekerasan yang dilakukan artis Rahma Azhari telah memasuki penyelidikan oleh pihak kepolisian. Polisi pun telah memeriksa pelapor yang juga korban, Nani Apriliani Darham.

"Saudari Nani sekaligus pelapor sudah diperiksa, seputar mengenai perkaranya seperti apa, kejadiannya, kesaksiannya dan bukti-buktinya. Kami juga minta kepada penyidik agar kasus ini diperhatikan dan bisa diteruskan karena tidak ada perdamaian," ujar kuasa hukum Nani, Fathir ditemui usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Reskrimum Polda Metro Jaya, Senin (21/03/2011).

Nani sendiri telah menjalani pemeriksaan selama 2,5 jam lebih dan diberondong sekitar 16 pertanyaan. Dia ditanya seputar perlakuan tindak kekerasan yang dialami.

"Klien kami menjalani pemeriksaan 2,5 jam, dan mendapatkan sekitar 16 pertanyaan, seputar korban, siapa saksi, dan juga bukti-buktinya seperti apa," ujar Fathir.

Rahma Azhari, menurut Fathir, dijerat dengan pasal 352 atas tindakan perbuatan tidak menyenangkan, serta kemungkinan akan dijerat pasal 351 tentang penganiayaan berat.

"Pasalnya 352 KUHP soal perbuatan tidak menyenangkan dan akan diarahkan kepada pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat," pungkasnya.�� (kpl/adt/dar)

View the Original article

Continue Reading »