24 March 2011

KPI Tolak SP3 Kasus Silet

IST"Silet" dihentikan sementara waktu oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyusul pemberitaan yang dinilai menyesatkan terkait peristiwa letusan Gunung Merapi. Namun, "Silet" mengajukan keberatan. TERKAIT:KPI: Penyidik Lamban Tangani Kasus "Silet"Mabes Polri Gelar Perkara Kasus "Silet"Tantowi: Laporan KPI ke Polisi Terburu-buru Polisi Akan Pelajari Laporan KPI soal RCTIKPI Laporkan Pimpinan RCTI

JAKARTA, KOMPAS.com — Mabes Polri berencana memutuskan untuk menghentikan penyidikan terhadap kasus dugaan berita bohong oleh infotainment "Silet". Hal tersebut telah disampaikan secara lisan oleh Mabes Polri kepada pihak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) selaku pihak pelapor.

"Mabes Polri beranggapan kasus ini tidak masuk unsur pidana," ujar Dwi Ria Latifa selaku kuasa hukum KPI, saat dihubungi via ponselnya, Rabu (23/3/2011).

Ria menganggap keputusan Mabes Polri untuk menghentikan proses hukum saat ini terlalu prematur. "Tentu kami protes. Saya katakan, 'Kenapa secepat itu mengambil keputusan kasus ini tidak masuk unsur pidana. Padahal, saksi dan bukti yang kami ajukan sama sekali belum diperiksa'," ujarnya.

Sebelumnya, pihak KPI mengajukan saksi-saksi, di antaranya Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X dan Wali Kota Yogyakarta. Ria menyayangkan karena dua saksi penting itu malah tidak dihadirkan. "Mereka (Sultan dan Wali Kota) termasuk pihak yang menyatakan keberatan terhadap penayangan 'Silet'. Mereka juga mengirimkan surat kepada KPI ketika itu," jelas Ria.

Hingga kini, pihak KPI belum menentukan langkah yang akan diambil selanjutnya. Ria mengatakan, pihaknya masih akan menunggu surat resmi SP3 dari Mabes Polri. "Kami akan terlebih dulu melihat isi surat tersebut. Setelah itu baru akan ditentukan. Yang jelas kami akan melakukan upaya hukum," tegasnya.

Dalam rapat dengar pendapat Komisi I DPR RI dengan KPI beberapa waktu lalu, kasus ini juga sempat dibahas. Dalam kesempatan tersebut DPR menyayangkan langkah MNC yang membawa masalah ini hingga ke PTUN.

Pada November tahun lalu KPI melaporkan tayangan "Silet" atas dasar UU No 32 tentang Penyiaran Pasal 6 ayat 5 dan beberapa beraturan lainnya. KPI menilai program yang ditayangkan stasiun televisi RCTI tersebut menyesatkan dan mengandung unsur berita bohong hingga menyebabkan keresahan masyarakat korban bencana Gunung Merapi.

Sebagai bukti, setelah penayangan program berdurasi satu jam tersebut, KPI menerima 1.128 aduan dari masyarakat. KPI juga melaporkan Hary Tanoesoedibjo, CEO PT Media Nusantara Citra (MNC) Tbk sebagai orang yang bertanggung jawab terhadap materi siaran program-program RCTI. Namun, pihak MNC justru melaporkan KPI ke PTUN karena merasa lembaga negara itu melakukan diskriminasi.

Penulis: Irfan Maullana   

View the Original article

0 comments

Post a Comment